Tampilkan postingan dengan label Radar Banten. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Radar Banten. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 November 2008

“Sipil Melawan Korupsi”

”Ghandi yang dicari yang ada komedi

Revolusi dinanti yang datang Azhari

Lembaga berdiri berselimut korupsi

Wibawa menjadi alat melindungi diri

Pendidikan adalah anak tiri yang kesepian

Agama sebagai topeng yang menjijikkan

Kemiskinan merajalela yang kaya makin rakus saja

Hukum dan kesehatan diperjual belikan

Kesaksian tergusur oleh kepentingan ngawur

Pemerintah keasikan berpolitik

Partai politik sibuk menuhankan uang

Ada rakyat yang lapar, makan daun dan arang........”

(Iwan Fals dalam album 50:50).

Konvensi PBB dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi (United Nation Convention Against Corruption – UNCAC) yang diratifikasi oleh 104 negara serta 36 negara penandatangan konvensi kembali didiskusikan di Nusa Dua – Bali, 28 Januari hingga 1 Februari 2008 dan mendapat perhatian dari setidaknya 140 negara. Konferensi ini merupakan kegiatan kedua setelah konferensi serupa yang dilaksanakan di Jordania 10 s.d 14 Desember 2006. Agenda kegiatan yang menyita perhatian dari berbagai belahan dunia ini setidaknya menindaklanjuti empat persoalan, yakni mendiskusikan mekanisme dan mereview kembali konvensi dan implementasinya di masing-masing negara peserta; mendiskusikan inisiatif recovery aset atau pelacakan asset yang dikorupsi baik di dalam maupun luar negeri; bantuan teknis/asistensi kebutuhan negara-negara dalam pengambilalihan asset yang dikorupsi; dan issu korupsi pelayan publik di lembaga-lembaga internasional.

Bagaimanapun, konferensi ini merupakan pesan moral sekaligus support bagi pemerintah Indonesia khususnya sebagai tuan rumah untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam hal ini pemerintah diharapkan memiliki inisiatif untuk menyelamatkan asset negara dari para koruptor. Tentu saja dalam hal ini pemerintah Indonesia mendapat support yang luar biasa dari institusi dunia dan negara-negara yang turut menandatangani konvensi ini.

Namun demikian agenda konferensi pemberantasan korupsi ini nampaknya masih menjadi agenda elit di Indonesia. Sedangkan komponen lain (civil society & private sector) belum mendapatka tempat yang proporsional. Oleh karenanya perhatian yang diberikan oleh masyarakat sipil (civil society) dan LSM (non government organization) menjadi suatu kebutuhan. Sehingga 24 s.d 26 Januri yang lalu, Partnership, Indonesia Corruption Watch - ICW dan Transparency International Indonesia – TII, mengambil inisiatif melakukan Konferensi Masyarakat Sipil Antikorupsi di Sanur Paradise Plaza Hotel menyongsong pertemuan UNCAC tersebut.

Acara yang dihadiri oleh 200 peserta ini terdiri dari berbagai kalangan masyarakat sipil, mulai dari akademisi, aktivis LSM, budayawan, pengamat dari berbagai daerah di Indonesia. Dalam diskusi panel yang berjalan secara maraton hadir tokoh-tokoh LSM seperti Mohamad Sobary (Partnership) sekaligus bertindan sebagai keynote speaker, Vedi R. Hadiz (National University of Singapore), Teten Masduki (ICW), Rizal Malik (TII), Joko Susilo (Anggota DPR-RI), Bambang Widjojanto (Partnership), Marsekal Lubis (Dephan) dan sejumlah tokoh lainnya baik dalam dan luar negeri.

Vedi misalnya, sebenarnya memberikan apresiasi terhadap terbentuknya lembaga-lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK, KPPU dan Timtastipikor yang dibentuk pemerintah pasca reformasi. Namun faktanya lembaga antikorupsi itu dipandang tak mampu berbuat maksimal untuk membersihkan negeri ini dari tikus-tikus pengeruk uang negara. “Kita ini sudah dibuai oleh cahaya palsu” tukasnya. Penyebabnya menurut Vedi, pendekar hukum macam KPK dan Kejaksaan tak tahan oleh tekanan kekuatan Orde Baru. Dia mengakui, KPK dan Kejaksaan telah berhasil menjebloskan salah seorang koruptor kakap macam Bob Hasan. Namun hal ini justru tak membuat takut koruptor lainnya, malah korupsi menyebar ke daerah seiring dengan proses desentralisasi.

Dimahfumi bersama bahwa korupsi di daerah tidak kalah gila dengan di pusat kekuasaan. Bahkan keadaannya sudah kronis dan endemik. Sehingga Vedi menyimpulkan bahwa proses transisi demokrasi di Indonesia telah gagal menekan korupsi.

Penyebab utama kerjadinya pembajakan lembaga-lembaga publik oleh figur-figur yang dibesarkan oleh Orde baru. Kelompok itulah menurut Vedi yang menolak penghapusan korupsi, tapi gaya dan penampilannya seperti pahlawan reformasi. Sebab bila ditelisik lebih jauh, lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif masih didominasi oleh sisa Orde Baru. Mereka memiliki semua kekuatan untuk menang, mulai dari uang, preman dan jaringan politik.

Situasi ini tentu membuat demokratisasi justru mendorong menguatnya perilaku korupsi. Sebab kemenangan di Pilkada misalnya harus dicapai melalui politik uang (money politics) dalam jumlah besar dan pemimpin yang terpilih akan lebih sibuk memikirkan kembalinya modal yang telah dikeluarkan ketimbang mengabdi kepada rakyatnya.

Peran Masyarakat Sipil

Penerapan demokratisasi di daerah meskipun hal yang ideal mengalami kegagalan, karena konteks sosial politik yang belum berubah. Kekuatan yang pada awalnya pro-reformasi pun akhirnya terjebak untuk berkompromi demi keuntungan kelompoknya.

Untuk melawan dominasi itu diperlukan pengorganisasian masyarakat sampai tingkat paling bawah. Bagaimana para tokoh reformis melakukan konsolidasi ulang. Sebab dalam kurun waktu 10 tahun terakhir pasca reformasi korupsi di Indonesia malah berkembang biak. Situasi itu terlihat dari data yang dikeluarkan Trancparency International, dimana tahun 2005 Indonesia menempati urutan 137 dari 158 negara terkorup di dunia. Kemudian di tahun 2006 menduduki ranking 130 dari 163 negara dan ranking 143 dari 179 negara di tahun 2007, seperti yang dijelaskan Mohamad Sobary dari TII. Dalam prakteknya Sobary menilai banyak koruptor yang dibebaskan oleh hakim di peradilan. Karenanya ia mendorong agar ada pemeriksaan terhadap para hakim dalam melaksanakan tugasnya di peradilan konstitusi. Jika lembaga kehakimannya bersih, ia optimis Indonesia mampu menekan korupsi. Hal yang sama juga berlaku pada jaksa. Karena banyak para jaksa karena motivasi tertentu tidak all out atau bahkan sebaliknya, menggebu-gebu melakukan pengusutan perkara korupsi atas motivasi tertentu pula.

Persoalan korupsi di Indonesia tak ubahnya dengan ’benang kusut’. Oleh karenanya hemat penulis dibutuhkan setidaknya tiga hal pokok, (1) Memperbaiki sistem (2) Niatan baik dari lembaga pemerintahan – legislatif, eksekutif dan yudikatif (3) Peran serta masyarakat sipil dalam proses penyelenggaraan pembangunan.

Ketiga kebutuhan tadi kiranya dapat dimulai dari upaya untuk melakukan penyadaran masyarakat sipil akan hak-haknya sehingga ia menjadi subjek (bukan pelaku penderita) dalam proses pembangunan. Hal ini sejalan dengan salah satu rekomendasi dari Konferensi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang berkomitment untuk bahu-membahu melakukan pemberdayaan masyarakat sipil serta membangun jaringan yang lebih luas dan lintas daerah dalam upaya memberantas korupsi.

Dengan demikian diharapkan para pegiat NGO di daerah memiliki kekuatan ekstra dalam menyuarakan kepentingan publik yang kerap diabaikan. Sehingga sepotong bait lagu yang dilantunkan Iwan Fals sebagai wujud keprihatinannya terhadap carut-marutnya kondisi negeri ini dapat dibenahi secara bertahap. Amin.

KETIKA URANG BADUY PUN BERKATA : TIDAK!

“Kami mah ngeun saukur bisa ngabantu sasukana, sadugana, sakawasana, sakaweratna….. kulantaran kami geh manusa, boga bates kasabaran, jadi kami teu sanggup dijadikeun tontonan”…….. (Jaro Dainah)

“Kalau Orang Baduy Tolak Objek Wisata”, itulah judul berita satu halaman di harian Kompas edisi Jum’at, 21 April 2006. Sebuah tulisan yang tentu saja kurang sedap dan mengejutkan bagi publik. Sebab hal ini menyangkut citra Urang Baduy sekaligus peringatan besar bagi dunia pariwisata. Mengapa Urang Baduy bersikap demikian?.

Sikap yang diambil komunitas sosial yang sering juga disebut Urang Kanekes – diambil dari nama desa, atau Urang Rawayan - yang berasal dari kata Raraweuyan) tentu sangatlah beralasan. Dengan menggunakan logika sederhana dan bernada tanya, salah seorang petugas adat setempat, Marsadi berkata, “moal enya kami kudu daek dijadikeun objek wisata? Nubener bae Pa!” (masa’ iya kami harus mau dijadikan objek wisata? Yang benar saja Pak!). Ungkapan yang spontan dan nampak tau betul tentang makna dari istilah objek.

Menurut hemat penulis, ungkapan tersebut merupakan akumulasi dari kekecewaan Urang Baduy terhadap pemerintah. Sebab dalam mengambil berbagai kebijakan yang menyangkut dunia pariwisata, selama ini mereka tidak dilibatkan sebagai salah satu pihak pelaku pariwisata (budaya). Baik dalam proses perencanaan, maupun pelaksanaannya.

Di samping itu pada dasarnya privasi mereka sangat terganggu dengan hiruk-pikuk para pengunjung yang sering bersifat massif dalam waktu yang sama, khususnya di akhir pekan dan hari libur nasional. Dengan hadirnya wisatawan di hampir setiap hari - dengan beragam orientasi, dapat dibayangkan betapa terganggunya aktifitas keseharian mereka.

PENCEMARAN LINGKUNGAN

Sebagai masyarakat yang memegang teguh sifat kekeluargaan melalui simbol tanpa pagar rumah, tentu saja mereka tidak mungkin mengusir tamu yang berkunjung. Akan tetapi lagi-lagi dampak negatif lain yang sulit dihindari dari kehadiran tamu tersebut, seperti pencemaran lingkungan. Sampah an-organik seperti kemasan air mineral, plastik, botol minuman suplemen yang berserakan, dibuang sembarangan di sepanjang jalan setapak misalnya, nyata-nyata mengganggu kebersihan dan kelestarian lingkungan. Hampir semua perbekalan makanan yang dibawa pengunjung menghasilkan sampah, meski dari kalangan pecinta lingkungan sekalipun. Belum lagi proses pendistribusian nilai-nilai budaya asing (bagi mereka) yang sadar ataupun tidak dapat berpengaruh terhadap pola perilaku masyarakat setempat.

PIKUKUH ADAT

Sedangkan sedikit sekali di antara para tamu yang berkunjung mengetahui dan menghormati pikukuh adat, bahwa dalam sistem kepercayaan mereka, sebenarnya tugas hidupnya adalah bertapa (bagi urang Baduy Dalam) dan menjaga orang yang bertapa (bagi urang Baduy Luar), yang bermakna agar tidak merubah perilaku dan cara hidup.

Belum lagi bahwa di waktu-waktu tertentu, ketika upacara adat Kawalu (Kawalu Mitembeuy, Kawalu Tengah dan Kawalu Tutug/Akhir) misalnya, sebetulnya Urang Baduy tertutup untuk dikunjungi selama tiga bulan berturut-turut. Akan tetapi atas ketidak tahuan, entah sengaja, masyarakat umum tetap saja berkunjung ke kawasan yang luas wilayahnya mencapai 5.135 ha tersebut.

Dalam tradisi lisan Urang Baduy, (alm) Jaro Pulung, Kepala Desa Kanekes sebelum Jaro Dainah, pernah mengungkapkan “sedeng nagara bahan dibangun, nagara bahan dirobah, ngeun wiwitan mah kudu tetep diteguhkeun, kudu dipatuhkeun” (sementara negara niscaya akan dibangun, negara akan dirubah, akan tetapi titipan awal dari Adam Tunggal harus tetap dipegang teguh dan dipatuhi). Dalam keterangan lainnya dinyatakan, ieu aya benerna, aya salahna. Benerna, aya riwayatna, salahna euweuh kitabna, euweuh bukuna (hak ini ada benarnyam ada salahnya. Benarnya, karena ada riwayatnya, salahnya karena tidak ada buku atau kitabnya).

Naif memang, jika saja kita yang mengklaim sebagai masyarakat modern dan beradab, menjadikan komunitas sosial yang penuh kesederhanaan dan mengedepankan kejujuran melalui filosofi lojor teu meunang dipotong, pondok teu meunang disambung (panjang tak boleh dipotong, pendek tak boleh disambung) tersebut diperlakukan sebagai sebuah objek/tontonan yang semata-mata berorientasi pada kepentingan dunia pariwisata. Padahal –tanpa bermaksud berlebihan- terdapat 1001 local wisdom (kearifan lokal) yang bisa diteladani dari cara hidup mereka.

Belum lagi jika dikaitkan dengan konsep pariwisata yang sustainable, maka akan banyak aspek yang harus dipenuhi, misalnya keterlibatan masyarakat setempat dalam penyelenggaraan parisiwata; sarana dan prasarana yang harus disiapkan untuk para wisatawan dan sebagainya.

Syahdan, sejak 1992 Pemda Kabupaten Lebak telah menetapkan kawasan Baduy sebagai salah satu obyek wisata. Atas kebijakan tersebut mulailah para wisatawan berduyun-duyun berkunjung menelusuri jalan setapak yang menghubungkan satu kampung dengan kampung lainnya, yang berdasarkan catatan di buku tamu yang disediakan aparat desa Kanekes, rata-rata pengunjung mencapai 15.000 orang per tahun. Sejak itu pula, secara evolusioner Urang Baduy banyak mengenal keragaman pola perilaku tamu, yang kerap ditiru oleh sebagian kecil warganya, khususnya kalangan generasi muda, seperti yang pernah disaksikan langsung oleh wartawan Radar Banten beberapa waktu lalu; warga Baduy Dalam sudah sedemikian akrab dengan bahasa prokem seperti istilah saya mau boker dulu; mampus gua dan lain sebagainya.

Selang setelah lebih dari sepuluh tahun berlakunya kebijakan tersebut, menyusul upaya promosi besar-besaran yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Banten yang menjadikan kawasan Baduy sebagai salah satu asset wisata unggulan. Namun dua kebijakan tersebut mengabaikan keterlibatan masyarakat setempat.

Oleh karena itu tidak heran manakala Urang Baduy mengambil sikap dengan berkata TIDAK!. Sikap tersebut diambil sebagaimana telah dilakukan oleh masyarakat adat Kampung Naga yang ada di Tasikmalaya beberapa waktu yang lalu dengan alasan yang tidak jauh berbeda dengan alasan Urang Baduy.

Kami mah ngeun saukur bisa ngabantu sasukana, sadugana, sakawasana, sakaweratna….. kulantaran kami geh manusa, boga bates kasabaran, jadi kami teu sanggup dijadikeun tontonan”…….. (Kami hanya membantu seikhlasnya, semampunya, sebisanya, sekuatnya….. karena kami juga manusia, punya batas kesabaran, maka kami tak sanggup dijadikan tontonan - Jaro Dainah).

Untaian kata di atas merupakan ungkapan kekecewaan yang mendalam. Karena itu nampaknya kita harus belajar lagi tentang makna memanusiakan manusia, tidak sebaliknya. Sebagaimana mereka menunda proses hukum adat sebelum kondisi fisik dan psikhis (alm) Sadim normal. Walaupun Tuhan berkehendak lain, sebelum upacara nyampurnakeun itu digelar, Sadim sudah dijemput-Nya. Selamat jalan Sadim. Dalam kedukaan, kami banyak mengambil hikmah dari kisah tragismu. Wallahu’alam.

BERSATU MENGATASI GLOBAL WARMING

Menyongsong konferensi PBB di Bali yang dimulai hari ini sampai 14 Desember, Kamis lalu (29/11) bertempat di gedung PP Muhammadiyah Menteng - Jakarta, tak kurang dari 50 Tokoh Agama dan Tokoh Adat se Indonesia melakukan Rembug Nasional yang bersatu dalam upaya mengatasi perubahan iklim yang kini semakin menghkawatirkan. Tak tanggung-tanggung, dari kalangan tokoh agama hadir diantaranya Prof. DR. Din Syamsuddin (Ketua Umum PP Muhammadiyah); KH. Ali Maschan Musa (PWNU Jawa Timur); Pdt. DR. Andreas A. Yewangou (Ketua Umum PGI); Mgr. Martinus D. Situmorang (Ketua KWI); Bhikksu Jinadhammo (Ketua Sesepuh KASI); DR. I Made Gde Erata (Ketua PHDI); KH. Syuhada Bachri (DDII); Shiddik Amien (PERSIS) dan sejumlah tokoh agama lainnya.

Sedangkan dari kalangan tokoh adat yang turut hadir di acara yang digagas oleh PP Muhammadiyah dan Departemen Luar Negeri RI ini diantaranya Zulfikar Sawang (Tokoh Adat NAD), Priyaldi (Tokoh Adat Minang), Andi Kasim (Tokoh Adat Dayak), Suriansyah Idham (Tokoh Adat Banjar), KH. Zawawi Imron (Tokoh Adat Madura), Leonard Imbiri (Sekjen Dewan Adat Papua), GPH. Puger (Tokoh Adat Jawa), Tenas Effendi (Tokoh Adat Melayu) dan tak ketinggalan Jaro Dainah (Tokoh Adat Baduy - yang ditemani penulis).

Dalam rembug yang dibuka oleh Duta Besar Djismun Kasri mewakili Menlu Hasan Wirayudha tersebut terungkap bahwa betapa perubahan iklim memberikan dampak negatif berupa pemanasan global (global warming) yang cukup besar terhadap masyarakat di Indonesia dan dunia. Perubahan iklim adalah fenomena global yang disebabkan oleh kegiatan manusia terutama yang berkaitan dengan penggunaan bahan bakar fosil (80%) dan kegiatan alih-guna lahan seperti deforestasi (20%). Kegiatan tersebut menghasilkan gas – gas seperti karbon dioksida (CO2), metana (CH2) dan nitrous oksida (N2O) yang makin lama makin banyak jumlahnya di atmosfer.

Gas-gas tersebut memiliki sifat seperti kaca yang meneruskan radiasi cahaya matahari, tetapi menyerap dan memantulkan radiasi balik yang dipancarkan Bumi bersifat panas sehingga suhu atmosfer Bumi makin meningkat. Gas-gas tersebut dinamakan gas rumah kaca (GRK) dan pengaruh yang ditimbulkan dikenal dengan nama efek rumah yang menimbulkan pemanasan global dan perubahan iklim.

Laporan ilmiah dari Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) awal tahun 2007 menunjukkan bahwa pemanasan global telah terjadi sejak dimulainya kegiatan manusia tahun 1750 dan meningkat pada masa revolusi industri. Apabila emisi GRK tetap berlanjut seperti saat ini, IPCC memprediksikan peningkatan suhu rata-rata Bumi 3 derajat celcius dalam kurun waktu 100 tahun yang akan datang. Pemanasan global memberikan dampak negatif terhadap berbagai sektor kehidupan manusia yaitu; menurunnya produksi pangan karena curah hujan yang menurun, peningkatan air laut, perubahan pola musim, terganggunya ketersediaan air, penyebaran hama dan penyakit, dan rusaknya terumbu karang.

Pemanasan global yang terjadi saat ini pada dasarnya diakibatkan maraknya perusakan alam, emisi dan polusi dari pencemaran industri yang terjadi seratus hingga dua ratus tahun lalu. Kondisi ini diperparah dengan ulah negara maju yang melakukan pencemaran lingkungan, menjamurnya rumah kaca dan polusi yang dihasilkan dari industri. Ditambah lagi negara berkembang di kawasan tropis yang memiliki jutaan hektar hutan sebagai penangkal terjadinya pemanasan global tak mampu menjaga ekosistem. Penebangan dan pembalakan liar dengan dalih ekonomi terus terjadi di negara-negara pemilik hutan lebat seperti Indonesia, India dan China.

Sebagai Negara kepulauan, Indonesia sangat rentan akan dampak perubahan iklim. Naiknya permukaan laut, tenggelamnya pulau-pulau kecil, kemarau yang berkepanjangan, turunnya produksi pangan, terganggunya kesediaan air dan punahnya keanekaragaman hayati merupakan dampak perubahan iklim. Apabila tidak ada upaya penanganan, maka dampak berskala tsunami dapat terjadi.

Menghadapi perubahan iklim tersebut, diperlukan langkah – langkah strategis agar dampak yang ditimbulkan bisa dikurangi atau dihindari, diantaranya dengan membuat kesepahaman mengenai langkah bersama dalam menghadapi climate change ini.

Dalam beberapa dekade terakhir ini dunia telah benar-benar merasakan dampak terjadinya perubahan iklim. Dalam skala yang paling mikro dampak perubahan iklim tersebut secara langsung sangat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia sebagai negara kepulauan utamanya petani, nelayan, dan masyarakat adat. Demikian pula bencana ekologis yang datang silih berganti juga merupakan dampak langsung perubahan iklim. Untuk itu diperlukan gerakan bersama masyarakat sipil khususnya tokoh agama dan tokoh adat untuk mengatasi krisis global yang saat ini terjadi.

Para Tokoh sepenuhnya menyadari bahwa krisis perubahan iklim yang mengancam keberlangsungan hidup umat manusia dan seluruh ciptaan-Nya merupakan konsekuensi dari sistem ekonomi kapitalistik yang telah melahirkan ketidakadilan global (global injustice). Dengan spirit untuk tidak saling menyalahkan dan diilhami oleh setiap ajaran agama dan nilai kearifan lokal, tokoh agama dan tokoh adat di Indonesia setidaknya melahirkan 7 point penting dari hasil rembug nasional tersebut : dengan menyumbangkan dampak pada kerusakan lingkungan yang tak terhingga. Karena itu tatanan dunia baru yang menjamin keadilan, perdamaian dan kelestarian lingkungan hidup perlu dibangun bersama-sama

1. Berkomitmen untuk tidak henti-hentinya dalam memberikan penyadaran dan memotivasi setiap masyarakat di tingkat akar rumput melalui khutbah/ceramah/nasehat agama serta acara-acara adat dan tradisi dan forum-forum lain di tingkat akar rumput dengan mengkampanyekan serta memberi contoh kepada umatnya untuk hidup bersih, sederhana, peduli lingkungan, menggunakan energi-energi alternatif, menanam pohon di lingkungannya, melakukan penghemat pemakaian bahan bakar fosil dan kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat memberikan perlindungan bumi dari pemanasan global sebagai bagian dari ajaran penting agama dan kearifan lokal.

2. Meneguhkan komitmen untuk menjalin relasi dengan tokoh-tokoh agama dari negara lain untuk menuntut negara yang bersangkutan agar secara serius mengatasi dan mengantisipasi perubahan iklim global.

3. Mendesak masyarakat International untuk melakukan koreksi mendasar terhadap tatanan ekonomi global yang kapitalistik sebagai pemicu terjadinya pemanasan global.

4. Menuntut para pelaku ekonomi dunia sebagai pelaku perusakan alam Indonesia dan negara-negara industiri (industrial countries), khususnya Amerika Serikat dan Australia, untuk segera melakukan pemotongan secara besar-besaran (deeper cut) emisi gas rumah kaca, karena secara empiris 85% dari emisi dunia berasal dari negara-negara maju tersebut.

5. Meminta pertanggungjawaban negara maju untuk memberikan kompensasi bagi negara-negara berkembang sebagai bentuk hibah untuk memperbaiki ekologi yang sekian ratus tahun telah mengeksploitasi sumber daya alam untuk kepentingan konsumsi negara maju sehingga menyebabkan negara berkembang mengalami kerusakan ekologi.

6. Meminta kepada pemerintah untuk secara sungguh-sungguh berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan mengoreksi secara mendasar paradigma kebijakan pembangunan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai aspek lingkungan. Meninjau ulang peraturan perundang-undangan yang tidak mendukung kegiatan pelestarian lingkungan hidup. Ketegasan sikap pemerintah dalam penegakan hukum khususnya dalam menindak secara tegas serta menghukum seberat-beratnya para pelaku illegal logging dan para perusak lingkungan lainnya serta aparat yang terindikasi melakukan konspirasi bagi terjadinya illegal logging dan perusakan lingkungan lainnya.

7. Mendorong kepada Pemerintah dan institusi pendidikan untuk memasukkan materi lingkungan hidup dan kearifan lokal kedalam kurikulum pendidikan pada setiap satuan pendidikan formal dan non-formal.

Transformasi Local Wisdom

Secara empiris, mengatasi pemanasan global nampaknya begitu sulit. Selalu saja harus dihadapkan pada berbagai kendala, mulai dari regulasi, penegakan hukum sampai kepada perilaku masyarakat yang kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan hidup masih sedemikian rendah.

Adalah komunitas adat Baduy, satu diantara sekian banyak masyarakat adat di bumi Nusantara, yang tanpa pamrih – apalagi ingin mendapatkan kalpataru, nobel atau hayang kaalem - senantiasa setia menjaga amanat karuhun, melalui filosofi ’gunung ulah dilebur, lebak ulah diruksak.’ Pikukuh adat inilah yang menjadi benteng utama masyarakat Baduy dalam berusaha menjaga keseimbangan dan harmoni antara kehidupan manusia dengan makhluk Tuhan lainnya.

Dalam tradisi lisannya diriwayatkan, ”pulo jawa ieu aya riwayatna, nyanghulu ka Jungkulan, nunjang ka Balangbangan. Di Jungkulan aya Sangiang Sirah, di Balangbangan aya Sangiang Dampal. Tah ti Sangiang Sirah ka Sangiang Dampal eta aya udelna, ngarana Gunung Kendeng. Eta sakabeh gunung (sumber cai) nu aya, kudu dilestarikeun. Sabab san kahirupan manusa jeung mahluk hirup sajabana kahareupnakeun”.( Pulau Jawa ini ada aturannya, yaitu: Kepala berada di Ujung Kulon, kaki berada di Blambangan. Di Ujung Kulon bernama Sangiang Sirah, sedangkan di Blambangan bernama Sangiang Dampal. Dari Sangiang Sirah ke Sangiang Dampal terdapat pusatnya, bernama Gunung Kendeng. Semua gunung yang ada diantara Sangiang Sirah dan Sangiang Dampal harus dilestarikan dan dijaga keberadaannya. Sebab kesemuanya itu untuk kehidupan manusia serta seluruh makhluk hidup lainnya dimasa yang akan datang).

Strategi terpenting yang dipakai komunitas adat Baduy dalam menghadapi persoalan yang lebih disebabkan oleh ulah manusia ini diantaranya adalah dengan menegakkan hukum adat. Tak satupun pelanggaran terjadi yang luput dari sanksi adat, sekalipun pelakunya adalah pucuk pimpinan di komunitas adat. Beda dengan hukum positif di negara kita yang nyata tersurat, namun penuh formalistik, simbolik dan semu. Kearifan lokal seperti ini seyogianya dapat kita teladani dan transformasikan dalam kehidupan yang lebih kompleks. Jangan sampai alam enggan bersahabat lagi dengan manusia. Wallahu’alam.

Selasa, 25 November 2008

KONSERVASI BADAK SUNDA

Belakangan ini Rhino Sondaicus (bukan Rhino Javaicus) yang secara harfiah berarti Badak Sunda yang bercula satu dan satu-satunya di dunia itu ramai dibicarakan. Para pihak bereaksi keras atas wacana yang dikemukakan pihak World Wide Foundation (WWF) tentang rencana untuk membuat 2nd population/habitat di luar Banten. Reaksi ini tentu wajar, mengingat Badak Ujung Kulon selama ini sudah menjadi icon Banten (lebih khusus lagi Kabupaten Pandeglang). Konon - sebagaimana diakui pihak Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) - akurasinya belum bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah, populasi salah satu jenis hewan langka di dunia itu kini jumlahnya hanya sekitar 54 ekor. Mengingat pihak BTNUK belum memiliki teknologi yang canggih, maka metode yang dipakai untuk mengetahui populasinya dilakukan dengan menghitung jejak langkah kaki berdasarkan ukurannya serta kotorannya saja.

Disisi lain publik bertanya, memangnya badak itu masih ada? Jangan-jangan kita hanya meributkan sesuatu yang tidak jelas? Demikian kira-kira diantara pernyataan yang muncul, sebagaimana juga muncul dari ketua Indonesian Tourism Club dalam seminar masa depan pariwisata Banten yang diselenggarakan Litbang Radar Banten (29/8). Disini pihak terkait memang perlu menjelaskan kepada publik secara resmi. Namun untuk menjawab pertanyaan di atas, penulis nyatakan bahwa badak Ujung Kulon masih ada. Salah satu bukti bahwa badak itu masih ada, pada pertengahan Juni yang lalu petugas WWF sempat merekam seekor badak yang sedang berendam di salah satu bibir pantai Ujung Kulon dengan durasi sekitar 4 menit yang diperlihatkan di ajang diskusi konservasi badak di carita pada tanggal 22 Agustus yang lalu.

Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang terkategorikan sebagai salah satu world heritage site/situs peninggalan dunia, disebut-sebut sebagai kawasan yang kini terancam, khususnya ancaman kepunahan badak yang dalam tradisi lisan Baduy disebut Si Putri itu. WWF menyebutkan ada beberapa ancaman dimaksud, diantaranya: pertama, bencana alam gempa tektonik yang berpusat di sekitar pulau Panaitan yang memungkinkan melahirkan tsunami serta letusan anak gunung Krakatau; kedua, banyaknya tanaman langkap (sejenis palem) yang mengakibatkan berkurangnya rumput pakan badak; ketiga, keberadaan banteng yang sudah over population dan menguasai pakan badak; keempat, perubahan iklim, dimana pemanasan global saat ini sudah mencapai 0,8 dari 2o yang menjadi batas toleransi, termasuk perubahan vegetasi.

Wacana 2nd Population

2nd population (populasi kedua) Badak Ujung Kulon sebenarnya merupakan gagasan yang muncul dari pihak WWF sejak tahun 1995. Yakni gagasan tentang kemungkinan untuk membantu perkembang biakan (penambahan habitat). Dengan cara memilih sepasang badak pilihan, yang atas dasar kajian ilmiah merupakan bibit unggul.

Pemikiran dimaksud mereka jabarkan dalam beberapa tahapan diantaranya dengan melakukan kajian untuk memilih/menetapkan habitat yang sesuai; pemilihan individu yang cocok sebagai founder (berdasarkan DNA); proses adaptasi – dilokalisir sebelum dipindahkan; proses pemindahan; dan pemantauan pasca pemindahan. Pemilihan habitat baru ini sendiri terdiri dari 13 ktireria yang ideal. Sedangkan kandidat lokasi yang disebutkan adalah Taman Nasional Gunung Halimun Gunung Salak (TNGHS) seksi Lebak, Taman Nasional Berbak – Westlands International di Jambi dan Rimba Harapan – Birdlife di Jambi. Namun survey yang sudah dilakukan 2 tahun terakhir baru di TNGHS dengan para ilmuwan Institut Pertanian Bogor (IPB). Sedangkan TN Berbak dan Rimba Harapan baru mengandalkan data sekunder dari Birdlife, rapid assessment.

Pemilihan founder sendiri akan didasarkan pada informasi genetik yang akan membangun kerja sama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Columbia University serta memanfaatkan para ahli translokasi dari India dan Nepal. Adapun dalam proses adaptasi, pihak WWF menyebutkan fasilitas semi-captive dan pemantauan kesehatan yang intens serta melihat kemampuan adaptasi/seleksi. Sedangkan dalam proses pemindahan hal yang harus dipersiapkan adalah capture (bius atau perangkap), togging / radio collar serta transportasi dari lokasi ke fasilitas adaptasi dan transportasi dari fasilitas adaptasi ke habitat yang baru. Dalam perencanaan disebutkan juga pemantauan pasca pemindahan, diantaranya protocol pemantauan kesehatan, pemantauan perilaku, rapid response unit di habitat baru, pemantauan home range dan pola makan.

Jika gagasan tadi direalisasikan, bisa dibayangkan betapa banyaknya waktu, biaya, tenaga dan sumber daya lainnya yang dibutuhkan. Sebab itu belum termasuk bagaimana melakukan pemberdayaan masyarakat di sekitar habitat baru. Pertanyaan yang paling mendasar adalah, siapa yang menjamin bahwa sepasang badak itu akan selamat, aman dan mampu berkembang biak sebagaimana yang diinginkan?

Tentu saja gagasan tersebut diharapkan sesuatu yang tulus dengan niatan menjalankan amanah Tuhan untuk menjadi rahmatan lil’alamin (dalam hal ini menyelematkan Badak dari kepunahan) dan bukan sebagai project oriented.

Alternatif Solusi

Seperti diungkapkan di awal, gagasan WWF langsung mendapat reaksi keras dari masyarakat Banten termasuk pemerintah daerah setempat. Berita ini sempat mewarnai beberapa media cetak dan elektronik. Secara umum semuanya menolak gagasan tersebut. Alasannya Badak adalah icon Banten-icon Pandeglang. Reaksi ini menandakan betapa masyarakat Banten begitu cinta dan bangga akan Badak Cula Satu yang hanya ada di Ujung Kulon. Akan tetapi rasa bangga dan sikap menolak wacana pemindahan saja tidak cukup untuk melindunginya dari kepunahan. Rasa bangga dan cinta tadi akan sangat bermanfaat bagi badak itu sendiri manakala ditunjukkan dengan adanya langkah konkret yang dilakukan.

Terlepas dari persoalan di atas, penulis justru ingin fokus pada konservasi Badak Sunda di Ujung Kulon itu sendiri. Apa yang sudah dan akan kita lakukan untuk melindunginya di habitat aslinya itu? Alasan adanya ancaman gempa tektonik yang dapat mengakibatkan tsunami atau anak gunung Krakatau meletus, siapa yang tahu akan bencana itu? Alasan banyaknya pohon langkap yang memunahkan rumput pakan badak, mengapa tidak ditebangi langkap itu? Apa yang sudah BTNUK & WWF lakukan mengantisipasi dominasi langkap di TNUK?

Disebutkan pula bahwa keberadaan banteng saat ini sudah over-population yang menguasai pakan badak, mengapa tidak si banteng saja yang kita pindahkan? Atau dalam gagasan nyeleneh melokalisirnya di suatu areal tertentu yang kemudian dimanfaatkan sebagai sarana untuk mendongkrak dunia pariwisata melalui “Berburu Banteng Ujung Kulon” secara terbatas?.

Disadari atau tidak, yang terlupakan dan menjadi ancaman besar lainnya, hemat penulis adalah konflik yang selama ini terjadi antara masyarakat di sekitar (buffer zone) kawasan TNUK dengan aparat Polisi Hutan (Polhut) dari pihak Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK). Ini justru yang menjadi ancaman utama yang harus segera dicarikan jalan penyelesaiannya.

Caranya yang penulis tawarkan adalah dengan melakukan resolusi konflik melalui pendekatan budaya, (bukan pendekatan kelembagaan atau scientific - yang orang awam justru tidak faham sama sekali, apalagi pendekatan represif). Melalui pendekatan ini tentu tidak bisa dilakukan hanya oleh salah satu pihak, BTNUK saja misalnya. Bagaimana konsep konservasi badak bisa dilaksanakan sebagaimana harapan, disinilah kesadaran seluruh stake holders untuk menggunakan pola kolaborasi. Stake holders dimaksud menurut Prof. Hadi Alikodra dari IPB adalah pemerintah pusat melalui otoritas yang diberikan kepada BTNUK, pemerintah daerah, masyarakat lokal yang langsung menngunakan sumber daya, masyarakat lokal yang memiliki kepentingan secara tidak langsung dengan sumber daya, individu atau group yang secara legal memiliki kegiatan komersial pemanfaatan sumber daya langsung/pengusaha, mereka yang datang untuk memanfaatkan sumber daya yang sering menyebabkan terjadinya kerusakan, penghasil limbah, suppliers, supporter perguruan tinggi, LSM, konservasionis serta konsumen yang menggunakan souvenir, tokoh masyarakat lokal.

Oleh karenanya dalam konteks ini, kita jangan bermimpi menjadi seorang Superman, lupakan Robinhood dan abaikan hasrat untuk menjadi pahlawan sendiri. Yang harus dilakukan untuk menyelamatkan badak cula satu adalah bentuk konsorsium; bekerja bersama-sama (tidak sekedar bersama-sama bekerja), siapa bisa melakukan apa dan siapa berperan sebagai apa. Toh meski tidak tercatat sebagai seorang syuhada/pahlawan di mata rakyat melalui publikasi media, Malaikat kan tidak tidur apalagi lupa mencatat amal baik kita?!. Wallahu’alam bisshawab.

KOMUNITAS ADAT

Dari rangkaian kegiatan Dialog Budaya Komunitas Adat di Makassar (24 s.d 26/07), yang dihadiri oleh para budayawan, komunitas adat se-Nusantara, unsur pemerintah, akademisi dan LSM, terdapat beberapa pointers yang menarik untuk dikaji. Dimana Komunitas Adat merupakan suatu kategori kesatuan sosial budaya yang memiliki sistem sosial, sistem kepemimpinan, sistem matapencarian, sistem keyakinan dan ciri-ciri khas lain yang menjadi identitas diri kesatuan sosial budaya itu sendiri.

Komunitas adat ada jauh sebelum Negara Indonesia berdiri, namun hingga kini pengakuan atas keberadaan mereka masih bersifat tidak langsung dan implisit sebagaimana terkandung dalam pasal 18 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi : “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Keberadaan dan pengembangan komunitas adat sebagai sebuah entitas budaya di Negara Kesatuan Republik Indonesia sesungguhnya dijamin oleh Pasal 32 UUD 1945 ayat (1) tentang Kebudayaan Nasional yang berbunyi : “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya.”

Walaupun hak kebebasan berserikat dan berkumpul telah dijamin dengan tegas dan jelas dalam UUD 1945, namun keberadaan komunitas adat di daerah-daerah baru dapat diakui jika telah mempunyai legal standing berupa Peraturan Daerah tentang Komunitas Adat. Dalam hal ini Komunitas Adat Baduy sudah maju selangkah dengan adanya Perda Kabupaten Lebak Nomor 32 tahun 2001 tentang Perlindungan atas Hak Ulayat Masyarakat Baduy, serta Perdes Kanekes Nomor 1 tahun 2007 tentang Saba Budaya dan Perlindungan Komunitas Adat Tatar Kanekes (Baduy) yang disahkan 15 Juli lalu.

Namun demikian beberapa UU atau regulasi yang telah ada (agrarian dan kehutanan) tidak mengakomodasi keberadaan komunitas adat seperti terlihat pada posisi hukum hak ulayat mereka yang masih lemah.

Dalam dinamika kehidupannya, komunitas adat mengembangkan hubungan yang harmonis dengan lingkungan melalui pengembangan kearifan-kearifan lokal dan sistem nilai budaya yang dekat dengan alam.

Untuk melestarikan kearifan lingkungan dan nilai-nilai budaya luhur komunitas adat diperlukan pemahaman, pendekatan cara dan metode pemberdayaan dan pelestarian yang sesuai dengan kerangka dan cita-cita kesatuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia.

Kendala umum dalam pemberdayaan komunitas adat sebagai salah satu pelestarian kearifan lingkungan dan nilai budaya adalah belum adanya program / strategi kebudayaan yang bisa mengakomodasi rencana jangka panjang.

Pemberdayaan komunitas adat dan pelestarian kearifan lingkungan dan nilai budaya luhur terkait erat dengan komitment dan mentalitas kekuatan yang terlibat, yakni Negara, pemilik modal, lembaga swadaya masyarakat dan komunitas adat yang bersangkutan.

Dalam konteks kekinian, Komunitas adat pada dasarnya juga berada pada dua kutub nilai budaya, yaitu nilai budaya tradisional dan kontemporer. Keduanya bukanlah entitas yang bertentangan dan dalam aktualisasinya diperlukan reinterpretasi agar tidak bertentangan dengan setting / lingkungan baru.

Sebagian komunitas adat merupakan kesatuan sosial yang masih patuh terhadap aturan warisan leluhur, sehingga tetap eksis bersama lembaga adat yang berfungsi sebagai sarana penguatan, pengawasan dan kontrol sosial. Persoalannya, sampai kapan mereka mampu bertahan ?

Seiring dengan era informasi dan komunikasi dewasa ini, beberapa komunitas adat berupaya membuka diri. Sayangnya arus (kebudayaan) dari luar banyak yang berbenturan dengan tradisi yang sudah berjalan bertahun-tahun. Banyak yang kemudian goyah atau bahkan memudar dan punah.

Hal lainnya adalah keberadaan agama komunitas adat sangat beragam; sebagian merupakan agama asli yang belum atau sedikit sekali terpengaruh oleh agama-agama yang diakui Negara, sebagian merupakan agama asli yang telah menyerap unsur-unsur tertentu dari agama-agama yang diakui Negara. Ada juga yang telah memeluk salah satu agama yang diakui Negara.

Agama komunitas adat mengandung nilai-nilai budaya lokal yang berfungsi sebagai acuan bagi eksistensi dan keberlangsungan hidup dan identitas diri komunitas adat yang bersangkutan. Namun demikian agama komunitas adat belum mendapat pengakuan formal dari Negara, kecuali pengakuan-pengakuan tidak langsung terhadap masyarakat hukum adat yang ciri-cirinya tidak banyak berbeda dengan ciri-ciri komunitas adat.

Harapan

Atas berbagai persoalan yang telah disebutkan di atas, perlu redefinisi istilah-istilah yang digunakan agar perbedaan dan penggunaannya menjadi jelas, seperti istilah komunitas adat, masyarakat adat, masyarakat hukum adat, komunitas adat terpencil dan lain-lain. Disamping itu perlu dilakukan revisi terhadap UU dan sejumlah Perda yang terkait dengan keberadaan mereka.

Pemberdayaan komunitas adat sebagai salah satu unsur yang memperkaya kemajemukan masyarakat Indonesia dan khasanah budaya bangsa perlu dilakukan dalam prinsip peran-serta, kesetaraan dan keadilan.

Pelestarian nilai-nilai budaya adalah tanggung jawab bersama, karena itu perlu dilakukan pendidikan tentang nilai budaya sejak dini, disertai dengan peningkatan kemampuan para pelaksana di pemerintahan dan dukungan bagi komunitas adat sebagai pemilik nilai budaya tersebut.

Pembentukan lembaga adat di daerah-daerah tertentu perlu dilakukan sebagai wujud keberadaan komunitas adat dan sebagai wujud pengakuan Negara terhadap mereka. Obyek-obyek wisata yang merupakan produk budaya komunitas adat harus dijaga keasliannya agar memberi manfaat bagi mereka dan bangsa Indonesia pada umumnya.

Komunitas adat juga merupakan penyangga jatidiri kesatuan sosial dan budaya setempat serta merupakan pewaris aktif nilai-nilai budaya luhur sebagai sumber inspirasi bagi inovasi dan pengembangan kemajuan budaya nasional.

Warga Negara Indonesia yang menghargai kemajemukan seharusnya mengenal, memahami dan menghormati kebudayaannya sendiri dan kebudayaan komunitas lain di sekitarnya. Oleh karena itu perlu segera didirikan pusat-pusat data dan informasi tentang komunitas dan kebudayaannya sebagai sumber acuan berperilaku bagi masyarakat, terutama bagi para generasi muda agar kebudayaan yang mereka kembangkan tidak tercabut dari akarnya.

Keberadaan agama-agama komunitas adat perlu dihormati, diakui dan diapresiasi sebagai wujud pengakuan terhadap kemajemukan dan sekaligus sebagai wujud pengakuan Negara terhadap HAM di bidang kebebasan beragama. Agama komunitas adat berhak untuk berkembang selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan Konstitusi, tidak menimbulkan konflik atau merusak kerukunan umat beragama dan disintegrasi bangsa.

Agama-agama komunitas adat juga perlu dikaji secara ilmiah, khususnya dalam upaya menemukan, menganalisa dan merevitalisasi nilai-nilai budaya unggul yang terkandung di dalamnya. Keberadaan agama-agama komunitas adat perlu diakui sama seperti agama-agama lain yang telah diakui oleh Negara.