Tampilkan postingan dengan label Tangerang Tribun. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tangerang Tribun. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 November 2008

SABA BUDAYA KANEKES

“Sedeng nagara bahan dibangun, bahan dirobah, bahan maju, ngan wiwitan mah kudu diteguhkeun, kudu dipatuhken. Nyaeta ngabaratapakeun, ngabaratanghikeun titipan ti Adam Tunggal….”

Atas asas kedaulatan, setiap masyarakar adat termasuk Tatar Kanekes (yang kemudian lebih popular dengan sebutan Baduy) dimungkinkan untuk membuat ketetapan Majelis Adat. Filosofi azas kedaulatan itu yakni, dimana ada wilayah - ada manusia, disitu pasti ada aturan yang mengikat. Alhasil, Minggu, 15 Juli 2007, Dainah, Jaro Pamarentah Desa Kanekes menandatangani Perdes Nomor 1 tahun 2007 tentang Saba Budaya dan Perlindungan Masyarakat Adat Tatar Kanekes (Baduy) disaksikan Ayah Mursid, dan sejumlah tokoh adat Baduy Dalam lainnya yang kharismatik.

Upaya para tokoh adat Baduy tersebut tentu tidaklah berlebihan. Sebab selama ini mereka sangat keberatan dengan istilah obyek wisata yang ditujukan kepadanya. Kesan yang muncul dari istilah ‘wisata’ adalah hiburan, tempat rekreasi yang berkonotasi masyarakat Baduy sebagai sebuah tontonan. Hal ini tentu tidaklah adil.

Lain halnya jika istilah ‘saba budaya’ yang digunakan. Dua kata tersebut mengandung makna yang sangat mendalam. Di samping bermakna sebagai suatu ajang untuk menjalin tali persaudaraan, menempatkan mereka sebagai subyek, sekaligus juga memberikan ruang kepada kedua pihak (pengunjung dan masyarakat Baduy) untuk saling menghormati, saling menghargai bahkan saling melindungi atas nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat setempat.

Hal prinsipil lain yang melatar belakangi lahirnya perdes tersebut adalah dampak yang ditimbulkan dari intensitas komunikasi dan interaksi yang terjadi antara pengunjung dengan masyarakat setempat, tidak jarang melahirkan persoalan-persoalan baru. Diantaranya pelanggaran adat yang dilakukan oleh pengunjung, baik yang tidak disengaja maupun pura-pura tidak tahu. Misalnya mengambil gambar/merekam di kawasan Urang Tangtu (masyarakat Baduy Dalam; Cikeusik, Cibeo dan Cikartawana), masuk tidak melalui pintu utama di Kaduketug, dan sebagainya yang sangat merisaukan para tohoh adat.

“….Sedeng nagara bahan dibangun, bahan dirobah, bahan maju, ngan wiwitan mah kudu diteguhkeun, kudu dipatuhken. Nyaeta ngabaratapakeun, ngabaratanghikeun titipan ti Adam Tunggal….” (sedangkan Negara akan dibangun, akan dirubah, akan maju, akan tetapi ‘Wiwitan’/aturan awal harus dipertahankan. Yaitu menghayati dan mengamalkan titipan dari Nabi Adam….). Potongan kalimat di atas terungkap dari mulut Jaro Nasinah (Jaro Tangtu di Kampung Cikeusik) sekitar tiga bulan yang lalu. Dengan pertimbangan itu, pata pemangku adat melakukan musyawarah dan meminta Jaro Pamarentah untuk segera membuat suatu peraturan yang diharapkan mampu mengeliminir berbagai pelanggaran adat yang dilakukan oleh pengunjung.

Dengan lahirnya Perdes Saba Budaya, kini tak ada lagi alasan bagi pengunjung untuk berkata tidak tahu ketika ia melakukan pelanggaran adat. Sebab semua aspek yang berhubungan dengan tata tertib bagi pengunjung, sudah lengkap tertuang.

Nyapuan

Pelanggaran atas pikukuh adat setempat sebenarnya merupakan beban besar bagi para tokoh adat. Sebab atas perbuatan tak terpuji tersebut mereka harus melakukan upacara yang disebut dengan Nyapuan. Dalam upacara Nyapuan mereka harus menyiapkan sejumlah persyaratan yang dikenal dengan istilah “keris sapucuk, boeh sabeulah, lembareun sabokor, duit sareal, keur upacara adat, sangkan ulah beban kana aturan adat, ngabersihan sacara batin.” (sebilah keris, sehelai kain kafan, seperangkat bahan untuk nyirih/makan sekapur sirih, uang se-real, untuk upacara adat, agar tidak menjadi beban adat, membersihkan kototan secara batiniah). Tentu perlengkapan tersebut membutuhkan biaya yang cukup besar.

Upacara Nyapuan setidak-tidaknya dilaksanakan setiap triwulan. Baik terdapat pelanggaran yang nampak secara lahiriah, maupun secara batiniah. Mereka meyakini bahwa jika tidak dilakukan permohonan ampunan atas pelanggaran pikukuh adat baik yang lahiriah maupun yang batin, baik yang dilakukan oleh masyarakat setempat maupun warga luar yang berkunjung, akan mendatangkan kemurkaan alam, kemurkaan Tuhan. Diawali dengan ‘ragrag lisan/pasrahnya’ Jaro Pamarentah yang merepresentasikan pihak yang melanggar atas kesalahan yang dilakukan kepada Baris Kolot di Panamping yang kemudian disampaikan kepada Jaro Tangtu dan Jaro Parawali yang disaksikan sejumlah tokoh adat lainnya dalam suasana yang khidmat.

Sejarah Baru

Keputusan Tangtu Tilu Jaro Tujuh yang dioperasionalisasikan oleh Jaro Pamarentah tersebut meliputi waktu kunjungan, tujuan, alur, pintu masuk, bentuk kunjungan, rute perjalanan, areal larangan, perbekalan dan perlengkapan yang tidak diperkenankan, retribusi, perangkat pelaksana sampai dengan sanksinya.

Perdes ini tentu merupakan lembaran sejarah baru dalam kehidupan komunitas adat Tatar Kanekes. Sebab selama ini mereka terbiasa dengan tradisi lisan yang melekat secara turun-temurun dan mampu mereka jaga secara otonom. Akan tetapi hanya mengikat bagi keseluruhan masyarakat adat saja. Semangat untuk melahirkan peraturan secara tertulis dan akan mengikat bagi para pengunjung ini mereka tunjukkan saat meminta bantuan Banten Heritage untuk memfasilitas peyusunan draft Raperdes. Bab demi bab, pasal demi pasal sampai ayat demi ayat begitu ketat dipelajari pemangku adat untuk menghindari kesalahan dan benturan dengan aturan adat.

Pembahasan ini sungguh konsisten dengan prinsip hidup yang mereka pegang teguh selama ini, yakni “lojor teu meunang dipotong, pondok teu meunang disambung” yang secara harfiah bermakna, jika panjang maka tak boleh dipotong, jika pendek juga tak boleh disambung atau ditambahkan. Filosofi hidup ini tentu saja memiliki makna yang juga sangat mendasar, yakni bagaimana dalam menjalankan hidup dan kehidupan dituntut untuk senantiasa mengedepankan kejujuran, kesederhanaan-apa adanya dan tidak mudah terpengaruh oleh unsur budaya luar (yang negatif).

Dari prinsip hidup itu pula komunitas adat Tatar Kanekes mampu membendung berbagai pengaruh negatif yang muncul dari luar. Local wisdom (nilai-nilai kearifan lokal) senantiasa mereka jaga secara mandiri. Semoga ada yang dapat kita petik.

Selasa, 25 November 2008

KEUNGGULAN TRADISI LISAN

…….Ieu carita aya benerna aya salahna ; benerna aya riwayatna, salahna euweuh kitabna, euweuh bukuna. Ngan lamun hayang ngoreh, ulah ditanya ka Puun, ulah datang ka Baduy. Tamatna di sajarah alam. Saksina poe tujuh, bulan dua belas, tahun dalapan…… Ari sajarah alam eta aya di Pangeran Raja Geleher…

Istilah tradisi lisan, tidak harus memiliki beban untuk memberi semacam kebenaran sejarah seperti yang dituturkan oleh para pelakunya atau oleh pihak-pihak yang merasa mempunyai pengalaman sejarah yang bersangkutan seperti beban pada “sejarah lisan”. Sebab penutur dapat berkilah dengan mengatakan, “carita ieu meunang ti leluhur kami, hampura bisi aya kasalahan, sabab kami mah ngan saukur ngucapkeun deui ” (kisah ini didapatkan dari leluhur saya, mohon maaf bila terdapat kesalahan karena saya hanya sekedar menuturkan kembali). Proses pewarisan yang telah berjalan secara turun-temurun dan adanya interaksi langsung antara penutur dan masyarakatnya / pendengarnya merupakan dua hal pokok dalam proses penciptaan tradisi lisan.

Istilah tradisi lisan dicetuskan pertama kali oleh Havelock dalam Preface to Plato pada tahun 1963. “kelisanan” tidak dapat dipisahkan dari konsep mengenai keberaksaraan, tetapi di sisi lain justru harus dibedakan dengan konsep ini. Ketika berbicara mengenai kelisanan maka kita bicara mengenai sesuatu yang tidak tertulis, tetapi sekaligus juga bicara tentang sesuatu yang tertulis yang diujarkan/diucapkan. Sweeney menegaskan bahwa pengertian kelisanan dapat sedikit dipuaskan bila dibicarakan dalam konteks interaksinya dengan tradisi tulisan (Sweeney, 1998: 2—5).

Dalam kaitan ini perlu terlebih dahulu diutarakan kekaburan pemakaian istilah “oral” dan “orality”. Istilah yang pertama berkaitan dengan suara. Konsep oral dalam arti ini menjadi sangat luas, meliputi segala sesuatu yang diujarkan, seperti uraian ceramah di bangku kuliuah misalnya. Dengan kata lain, istilah oral disini tidak berkaitan dengan beraksara atau tidak beraksaranya penutur yang bersangkutan. Istilah orality diartikan sebagai “satu sistem wacana yang tidak tersentuh oleh huruf. Akan tetapi, kosep ini pada waktunya akan juga mempengaruhi konotasi oral, sehingga istilah oral mengandung dua makna yang berbeda. Implikasi kata lisan dalam pasangan (1) lisan – tertulis dan dalam pasangan (2) lisan - beraksara tentu sangat berbeda. Sweeney mengusulkan istilah “oracy” (orasi) untuk mencakup pengertian lisan pada pasangan pertama dan istilah”orality” (kelisanan) untuk pasangan kedua. Konsep kelisanan yang dipakai di sini adalah dalam konteks sistem pengolahan bahan yang tidak mengandalkan huruf. Tradisi lisan dalam konteks ini diartikan sebagai “segala wacana yang diucapkan meliputi yang lisan dan yang beraksara” atau “sistem wacana yang bukan aksara”.

Dengan pembatasan seperti itu, pembicaraan kelisanan ini lebih mencakup tradisi lisan dan tidak mengkhususkan diri pada sejarah lisan mengingat di luar jangkauan kemampuan penulis. Simaklah penggalan lisan (alm) Jaro Pulung-salah seorang tokoh adat kharismatik Baduy, dalam hal sejarah asal usul mereka tahun 1996 ”…….Ieu carita aya benerna aya salahna ; benerna aya riwayatna, salahna euweuh kitabna, euweuh bukuna. Ngan lamun hayang ngoreh, ulah ditanya ka Puun, ulah datang ka Baduy. Tamatna di sajarah alam. Saksina, poe tujuh, bulan dua belas, tahun dalapan……” (cerita ini ada benarnya ada salahnya ; benarnya ada riwayatnya, salahnya tidak ada kitab atau bukunya. Akan tetapi jika penasaran, jangan ditanya kepada Puun - pucuk pimpinan komunitas adat Baduy, jangan datang ke Baduy. Ujungnya ada di sejarah alam. Saksinya, hari tujuh, bulan dua belas dan tahun delapan/sewindu). Bukti bahwa begitu terjaganya cerita tersebut terlihat selang sepuluh tahun berikutnya (2006), ketika penulis bacakan kembali transkrip ungkapan tersebut di hadapan para tokoh adat lainnya ; semuanya menganggukkan kepala, sebagai meng-iya-kan ’kebenarannya’.

Karenanya keunggulan kelisanan tersebut adalah dapat tersimpan dalam ingatan masyarakatnya dan menjadi tidak saja “living memories”, tetapi juga “living traditions” yang dapat melintasi batas waktu melalui penuturan turun-temurun dari satu generasi ke generasi berikutnya. Lintas waktu dan lintas generasi ini menandakan bahwa ingatan mampu merekam berbagai ekspresi kelisanan mengenai pergulatan masyarakatnya. Masyarakat Baduy di Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar misalnya, telah memperlihatkannya. Mereka tidak perlu flash disk, CD writer atau semacamnya untuk pelajaran generasi berikutnya tanpa resiko diserang visur.

Berbagai ekspresi masyarakat yang dinyatakan dalam tradisi lisan memang tidak hanya berisi cerita dongeng, mitologi, atau legenda seperti yang umumnya diartikan, tetapi juga mengenai sistem kognitif masyarakat, sumber identitas, sarana ekspresi, sistem religi dan kepercayaan, pembentukan dan peneguhan adat-istiadat, sejarah, hukum, pengobatan, keindahan, kreativitas, asal-usul masyarakat, dan kearifan lokal mengenai ekologi dan lingkungannya. Pengungkapan kelisanan tersebut disampaikan terutama dengan mengandalkan faktor ingatan. Penutur atau tukang cerita memang mengingat bukan menghafalkan apa yang akan disampaikannya (Lord, 1976; Sweeney, 1980 dan 1987; Ong, 1982).

Keunggulan lain - khususnya dalam system kognitif masyarakat Baduy adalah bahwa dengan hanya mengandalkan tradisi lisan senantiasa dibarengi dengan suri tauladan yang kerap kali membuat kita yang sudah terbiasa dengan tradisi tulisan terperangah. Dalam mendidik anak-anaknya, bahasa yang diungkapkan adalah “ceng, kieu cara na ngaseuk mah…. Ceng, ulah kadinya pamali, urang kudu liwat kadieu yeuh….” (Nak, cara bertanam di ladang seperti ini. Nak, jangan kesana tabu, kita harus lewat jalur yang ini, dan sebagainga). Semuanya mereka didik dengan keteladanan.

Sedangkan kita sering mendidik anak-anak hanya sekedar mentransformasikan ilmu pengetahuan yang teoritis, yang tidak diikuti dengan tauladan. Misalnya, menyuruh anaknya sholat di masjid, sedangkan ia shalat di rumah. Atau mewajibkan anaknya tidur tidak lebih dari jam 22.00, sementara sang ayah begadang sampai pagi, dan sebagainya. Jadi wajar saja jika ada seloroh orang Baduy yang berujar, ”urang luar etah memang maju, loba aturan nu dijieun, ngan hanjakal na sok teu ngatur. Nyieun aturana ngan saukur jang dilanggar ” (orang luar itu memang maju, banyak aturan yang dibuat – tertulis, tapi sayangnya sering tidak beraturan. Membuat peraturannya untuk sekedar dilanggar).

Meskipun ingatan sangat berperan, selalu dapat dijumpai perubahan-perubahan dalam tradisi lisan di samping bentuk-bentuknya yang tetap (Rubin, 1995). Yang selalu tetap sebetulnya adalah formula. Sumber penuturan memang merupakan pengalaman hidupnya, tetapi ada banyak hal lain yang turut berperan dalam proses penciptaan, seperti faktor rangsangan dari luar dalam bentuk reaksi dan tanggapan masyarakat sekitar, riwayat hidup, imaginasi, dan reaksi-reaksi pribadi si penutur terhadap kehidupannya.