Selasa, 25 November 2008

KOMUNITAS ADAT

Dari rangkaian kegiatan Dialog Budaya Komunitas Adat di Makassar (24 s.d 26/07), yang dihadiri oleh para budayawan, komunitas adat se-Nusantara, unsur pemerintah, akademisi dan LSM, terdapat beberapa pointers yang menarik untuk dikaji. Dimana Komunitas Adat merupakan suatu kategori kesatuan sosial budaya yang memiliki sistem sosial, sistem kepemimpinan, sistem matapencarian, sistem keyakinan dan ciri-ciri khas lain yang menjadi identitas diri kesatuan sosial budaya itu sendiri.

Komunitas adat ada jauh sebelum Negara Indonesia berdiri, namun hingga kini pengakuan atas keberadaan mereka masih bersifat tidak langsung dan implisit sebagaimana terkandung dalam pasal 18 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi : “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Keberadaan dan pengembangan komunitas adat sebagai sebuah entitas budaya di Negara Kesatuan Republik Indonesia sesungguhnya dijamin oleh Pasal 32 UUD 1945 ayat (1) tentang Kebudayaan Nasional yang berbunyi : “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya.”

Walaupun hak kebebasan berserikat dan berkumpul telah dijamin dengan tegas dan jelas dalam UUD 1945, namun keberadaan komunitas adat di daerah-daerah baru dapat diakui jika telah mempunyai legal standing berupa Peraturan Daerah tentang Komunitas Adat. Dalam hal ini Komunitas Adat Baduy sudah maju selangkah dengan adanya Perda Kabupaten Lebak Nomor 32 tahun 2001 tentang Perlindungan atas Hak Ulayat Masyarakat Baduy, serta Perdes Kanekes Nomor 1 tahun 2007 tentang Saba Budaya dan Perlindungan Komunitas Adat Tatar Kanekes (Baduy) yang disahkan 15 Juli lalu.

Namun demikian beberapa UU atau regulasi yang telah ada (agrarian dan kehutanan) tidak mengakomodasi keberadaan komunitas adat seperti terlihat pada posisi hukum hak ulayat mereka yang masih lemah.

Dalam dinamika kehidupannya, komunitas adat mengembangkan hubungan yang harmonis dengan lingkungan melalui pengembangan kearifan-kearifan lokal dan sistem nilai budaya yang dekat dengan alam.

Untuk melestarikan kearifan lingkungan dan nilai-nilai budaya luhur komunitas adat diperlukan pemahaman, pendekatan cara dan metode pemberdayaan dan pelestarian yang sesuai dengan kerangka dan cita-cita kesatuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia.

Kendala umum dalam pemberdayaan komunitas adat sebagai salah satu pelestarian kearifan lingkungan dan nilai budaya adalah belum adanya program / strategi kebudayaan yang bisa mengakomodasi rencana jangka panjang.

Pemberdayaan komunitas adat dan pelestarian kearifan lingkungan dan nilai budaya luhur terkait erat dengan komitment dan mentalitas kekuatan yang terlibat, yakni Negara, pemilik modal, lembaga swadaya masyarakat dan komunitas adat yang bersangkutan.

Dalam konteks kekinian, Komunitas adat pada dasarnya juga berada pada dua kutub nilai budaya, yaitu nilai budaya tradisional dan kontemporer. Keduanya bukanlah entitas yang bertentangan dan dalam aktualisasinya diperlukan reinterpretasi agar tidak bertentangan dengan setting / lingkungan baru.

Sebagian komunitas adat merupakan kesatuan sosial yang masih patuh terhadap aturan warisan leluhur, sehingga tetap eksis bersama lembaga adat yang berfungsi sebagai sarana penguatan, pengawasan dan kontrol sosial. Persoalannya, sampai kapan mereka mampu bertahan ?

Seiring dengan era informasi dan komunikasi dewasa ini, beberapa komunitas adat berupaya membuka diri. Sayangnya arus (kebudayaan) dari luar banyak yang berbenturan dengan tradisi yang sudah berjalan bertahun-tahun. Banyak yang kemudian goyah atau bahkan memudar dan punah.

Hal lainnya adalah keberadaan agama komunitas adat sangat beragam; sebagian merupakan agama asli yang belum atau sedikit sekali terpengaruh oleh agama-agama yang diakui Negara, sebagian merupakan agama asli yang telah menyerap unsur-unsur tertentu dari agama-agama yang diakui Negara. Ada juga yang telah memeluk salah satu agama yang diakui Negara.

Agama komunitas adat mengandung nilai-nilai budaya lokal yang berfungsi sebagai acuan bagi eksistensi dan keberlangsungan hidup dan identitas diri komunitas adat yang bersangkutan. Namun demikian agama komunitas adat belum mendapat pengakuan formal dari Negara, kecuali pengakuan-pengakuan tidak langsung terhadap masyarakat hukum adat yang ciri-cirinya tidak banyak berbeda dengan ciri-ciri komunitas adat.

Harapan

Atas berbagai persoalan yang telah disebutkan di atas, perlu redefinisi istilah-istilah yang digunakan agar perbedaan dan penggunaannya menjadi jelas, seperti istilah komunitas adat, masyarakat adat, masyarakat hukum adat, komunitas adat terpencil dan lain-lain. Disamping itu perlu dilakukan revisi terhadap UU dan sejumlah Perda yang terkait dengan keberadaan mereka.

Pemberdayaan komunitas adat sebagai salah satu unsur yang memperkaya kemajemukan masyarakat Indonesia dan khasanah budaya bangsa perlu dilakukan dalam prinsip peran-serta, kesetaraan dan keadilan.

Pelestarian nilai-nilai budaya adalah tanggung jawab bersama, karena itu perlu dilakukan pendidikan tentang nilai budaya sejak dini, disertai dengan peningkatan kemampuan para pelaksana di pemerintahan dan dukungan bagi komunitas adat sebagai pemilik nilai budaya tersebut.

Pembentukan lembaga adat di daerah-daerah tertentu perlu dilakukan sebagai wujud keberadaan komunitas adat dan sebagai wujud pengakuan Negara terhadap mereka. Obyek-obyek wisata yang merupakan produk budaya komunitas adat harus dijaga keasliannya agar memberi manfaat bagi mereka dan bangsa Indonesia pada umumnya.

Komunitas adat juga merupakan penyangga jatidiri kesatuan sosial dan budaya setempat serta merupakan pewaris aktif nilai-nilai budaya luhur sebagai sumber inspirasi bagi inovasi dan pengembangan kemajuan budaya nasional.

Warga Negara Indonesia yang menghargai kemajemukan seharusnya mengenal, memahami dan menghormati kebudayaannya sendiri dan kebudayaan komunitas lain di sekitarnya. Oleh karena itu perlu segera didirikan pusat-pusat data dan informasi tentang komunitas dan kebudayaannya sebagai sumber acuan berperilaku bagi masyarakat, terutama bagi para generasi muda agar kebudayaan yang mereka kembangkan tidak tercabut dari akarnya.

Keberadaan agama-agama komunitas adat perlu dihormati, diakui dan diapresiasi sebagai wujud pengakuan terhadap kemajemukan dan sekaligus sebagai wujud pengakuan Negara terhadap HAM di bidang kebebasan beragama. Agama komunitas adat berhak untuk berkembang selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan Konstitusi, tidak menimbulkan konflik atau merusak kerukunan umat beragama dan disintegrasi bangsa.

Agama-agama komunitas adat juga perlu dikaji secara ilmiah, khususnya dalam upaya menemukan, menganalisa dan merevitalisasi nilai-nilai budaya unggul yang terkandung di dalamnya. Keberadaan agama-agama komunitas adat perlu diakui sama seperti agama-agama lain yang telah diakui oleh Negara.

Tidak ada komentar: